JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Mabes Polri menepis tudingan menjadikan Al-Quran sebagai bukti dalam kasus terorisme. Dalam penindakan kasus terorisme, Polri tak pernah memasukkan Al-Quran sebagai barang bukti.
Para penyidik Densus 88 sangat menghormati Al-Quran karena sebagian besar penyidik adalah muslim.
(BACA: Opung Jadi Penyandang Dana Teroris Riau, Manajer PLN Kaget)
(BACA: Disuruh Polisi Bunuh Diri, Teroris Nangis: Saya Takut Masuk Neraka Pak)
“Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangannya, Sabtu (19/5/2018).
Petisi itu sendiri judulnya ‘Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ di laman change.org. Isi petisi ini dianggap Polri tak sesuai. Polri menghormati Al-Quran.
(BACA: Dituding Dukung Terorisme, Markas PKS Digeruduk Massa)
(BACA: Aiptu Martua Sigalingging Dibunuh Teroris, Istri Dapat Kompensasi Rp600 Juta)
“Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.
Petisi itu sendiri sudah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang dan terus bertambah. “Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut isi petisi,” ujarnya.