JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang menyelundupkan satu ton sabu-sabu ke Indonesia.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/4/2018) ini dibagi dua, yakni berdasarkan peran para terdakwa. Lima terdakwa berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten, melalui jalur laut.
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Haruno menjelaskan, kelima terdakwa telah terbukti menyerahkan satu ton sabu-sabu yang mereka angkut pada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.
Ketiga rekannya, terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, yang juga divonis hukuman mati dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar.
Effendi menyampaikan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, menggunakan mobil setelah diangkut melalui jalur laut. Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti menerima satu ton sabu-sabu dari lima rekan mereka.
Semua terdakwa divonis melanggar melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. Tak ada alasan hapus hukuman mati
Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi kedelapan terdakwa. Para terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa,” ujar Effendi.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika. Perbuatan para terdakwa juga terkait dengan jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan perbuatan delapan terdakwa. Ajukan banding
Tim penasihat hukum para terdakwa akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan banding akan diajukan dalam tujuh hari ke depan.
“Sudah menjadi kewajiban para terdakwa yang dihukum mati harus dilakukan upaya hukum. Kami akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar penasihat hukum terdakwa Juan Hutabarat.
Juan mengakui, kedelapan terdakwa memang bersalah menyelundupkan satu ton sabu-sabu. Namun, tim penasihat hukum merasa para terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana penjara. Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu adalah sabu-sabu. Yang mereka ketahui, barang-barang itu adalah alat pertanian.