Sempat Viral di Medsos, Arseto Pariadji Akhirnya Ditahan, Dia Juga Dites Narkoba
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 29 Mar 2018 - 15:16 WIB
- dibaca 233 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Arseto Pariadji, yang pernyataannya dalam bentuk video berisi fitnah dan ujaran kebencian sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi. Dia juga dites urine dan rambut, karena sebelumnya dia pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
Arseto keluar dari Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Arseto tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangannya tidak dibogorl. Dia dikawal sejumlah polisi dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi membawanya berjalan cepat dan langsung memasukkannya ke dalam mobil polisi Toyota Innova bernopol B 2467 OY.
Tidak ada kata-kata dari mulut Arseto ketika para awak media memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan. Arseto hanya memberikan hormat dengan tangan kiri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Arseto akan dibawa ke Puslabfor untuk pemeriksaan narkotika. Ini dilakukan mengingat Arseto pernah punya riwayat kasus narkotika.
“Mau dites urine dan rambutnya,” ujar Argo seperti dilansir dari detikcom, Rabu (29/3/2018).
Sebelumnya, Arseto Pariadji ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa secara intensif sejak semalam. Arseto ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian untuk 20 hari ke depan.
“Ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (29/3/2018).
Penahanan ini merupakan kewenangan penyidikan. Ada beberapa alasan subjektif penahanan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. “Penahanan itu kewenangan penyidik,” ujar Argo.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang dipostingnya melalui akun Facebook.
Arseto disangka Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pada Rabu (28/3/2018) kemarin, Arseto juga dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) atas dugaan pencemaran nama baik. Arseto dinilai mencemarkan nama baik atas perkataannya yang menyebutkan kartu undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp25 juta.