MEDAN, BENTENGTIMES.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, kasus penembakan jaringan narkoba di Jalan Tritura Kota Medan, tepat di Depan Prime One School, Selasa (20/3/2018) pagi berhasil diungkap setelah penyergapan dalam dua terakhir. Totalnya, ada empat orang yang ditangkap, satu di antaranya ditembak.
“Saat ini kita tunjukkan tiga orang (tersangka) karena satu orang di antaranya atas nama Ambri alias Kumay pada saat penangkapan tadi pagi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari tangkapan dan kejaran petugas. Kita melumpuhkannya dengan senjata api,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, saat memaparkan kasus itu di lokasi penangkapan, tepi Jalan Tritura, Medan, Selasa (20/3/2018) sore.
Arman mengurai penangkapan ini diawali dengan penyergapan dua tersangka, yakni Khalidi dan Bahtiar di Jalan Medan-Binjai, Senin (19/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Dari lokasi itu disita 20 kg sabu-sabu.
“Narkoba itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Aceh, selnjutnya dibawa ke Medan. Pelaku menempatkan narkoba itu dalam 2 karung yang disembunyikan di bawah tumpukan kelapa pada mobil pick up,” lanjutnya.
(BACA: Pemilik Narkoba di Medan Ditembak Jadi Tontonan Warga, Barang Bukti 36 Kg Sabu)
Selanjutnya, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Tritura, Mariendal, Medan, Selasa (20/3/2018) sekira pukul 08.00 WIB. Di lokasi yang berada tepat di depan sekolah Prime One School ini, dua orang disergap, yakni Iwan dan Ambri Harahap (36). Dari tangan keduanya disita 10 kg sabu-sabu.
Ambri dan Iwan disergap saat berupaya memindahkan narkoba dari mobil Toyota Fortuner warna silver dengan nomor polisi BM 1377 RE ke becak bermotor (betor). “Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan kita memberikan tembakan,” jelas Arman.
Tembakan petugas mengenai punggung Ambri tembus ke perut. Pria yang beralamat di Jalan Cimpedak, Desa Rimba Sekampung, Dumai Kota, Riau itu kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Dia dikabarkan masih mendapat perawatan di sana.
Arman memaparkan, Ambri merupakan pengendali peredaran narkoba. Dia sudah berkali-kali menyelundupkan narkoba dan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN. Pihaknya juga akan terus mengupas tuntas kasus ini dengan kemungkinan dugaan lain.
“Pertama (mengedarkan) narkoba kurang lebih 85 kg, yang kedua sabu-sabu 15 kg. Ini yang ketiga kalinya yang sudah ada dalam catatan kita. Di samping tindak pidana narkobanya, kita juga akan ungkap kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.