Benteng Times

Order Fiktif… 7 Driver Online Grab Ditangkap Polisi

Polisi memberikan keterangan terkait kejahatan order fiktif yang dilakukan 7 driver online Grab

BENTENGTIMES.com – Kembali sindikat order fiktif driver online Grab berhasil diungkap, kali ini diwilayah Polda Jawa Tengah. Diduga menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan. Seorang “hacker” dan tujuh pengemudi sebagai operator ditangkap.

Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Krominal Khusus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani, kemarin mengatakan, sindikat ini melakulan aksi ilegalnya di wilayah Jawa Tengah. Polisi mengamankan 213 telepon seluler yang digunakan menjalankan aksinya.

Disebutkan, ketujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas Polres setempat .Sedangkan seorang hackket berinisial TN ditangkap di Semarang . “TN ini memiliki kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesanan , ujar Teddy.

Ketujuh pengemudi tersebut adalah Benny (46) asal Jakarta Timur, Ahmad (21) warga Bandar Lampung, Jahidin (37) warga Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga asal Jakarta Timur, Hidayat (22) warga asal Cilacap, Ivon (21) warga asal Sukoharjo, dan Kubro (31) warga asal Kendal.

Aplikasi-aplikasi yang dimanipulasi antara lain aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi. “Pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan,” katanya. Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri.

Dari pesanan-pesanan itu, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya.

“Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab,” katanya. Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab. Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Exit mobile version