Benteng Times

Isu Telor Palsu Hoax, Kementan: Telur Dipalsukan Itu Impossible

Ilustrasi telur

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Isu telur palsu marak di media sosial. Direktur Perbibitan dan Produksi Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Sugiono meminta masyarakat tak terpengaruh dengan info hoaks itu karena telur tidak dapat dipalsukan.

“Telur produk biologis, tidak akan bisa dipalsukan, harga telur per kilogram jelas Rp20-23 ribu,” kata Sugiono kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut Sugiono, telur mungkin dipalsukan. Jika pun ingin dipalsukan biayanya juga tak terhitung.

“Kalau mau dipalsukan berapa biayanya? Teknologi macam apa (digunakan)? Tidak mungkin bisa dipalsukan,” ujarnya.

Sugiono menjelaskan bahwa telur sama seperti sperma yakni produk biologis, sehingga mustahil dipalsukan. “Nanti ada sperma palsu, nanti ada produk biologis lain yang palsu. Itu impossible,” tukasnya.

Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Maarif mengatakan, isu ada telur palsu tidak masuk diakal.

“Secara akal sehat, telur palsu akan jauh lebih mahal dari aslinya. Bisa 1,5 kali dari harga asli,” ujar dia.

Terkait telur yang diduga palsu beredar masyarakat, Syamsul menilai, hal itu bisa jadi dipicu karena telurnya sudah terlalu lama. “Atau ayamnya sakit sehingga mempengaruhi telur,” tuturnya.

“Ada juga dalam bentuk kuningnya lembek, yang putihnya cair, juga bisa karena terlalu lama telur itu sehingga konsistensinya menurun, kalau palsu enggak mungkin terjadi, sehingga sulit sekali kita pahami ada yang palsu,” bebernya.

Pihaknya sudah menguji ke laboratorium telur yang diduga palsu di masyarakat. Hasilnya dipastikan bahwa telur tersebut asli.

“Mungkin cuma sudah terlalu lama.Makanya kita jangan simpan telur lama lama, lebih dari empat minggu,” pungkasnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, isu telur palsu sangat meresahkan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Polri memastikan bahwa itu hoaks, karena sudah diselidiki ternyata tak benar ada telur palsu.

Setyo mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan informasi telur palsu di media sosial. Jika kedapatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Jangan unggah ke medsos karena ada Undang-Undang ITE. Siapa yang mengunggah berita palsu (bisa dikenakan) pasal 28, dia diancam hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Exit mobile version