JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat perdata oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak sebulan lalu pada Rabu (7/3/2018).
“Ya, benar. Silakan cek di SIPP,” kata Juru bicara Pengadilan Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutedi menggugat Sandiaga tentang Surat Dukungan Wakil Gubernur yang Dituliskan di Atas Kertas Tanpa Kop Surat Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tanpa Nomor Surat Tertanggal 29 November 2017.
Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana sedianya digelar Kamis (8/3/2018).
Sandiaga Uno mengaku belum tahu ihwal gugatan tersebut ketika dikonfirmasi. “Menggugat saya? Pribadi? Saya cek dulu sama Biro Hukum, belum terima (suratnya) saya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhana membenarkan gugatan perdata bos PDAM Tirtanadi, Sutedi, terhadap Sandiaga Uno. “Saat ini lagi sidang,“ ujar Yayan.