JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA).
Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara.
Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.
“Kalau di putusan ini jelas dikatakan tidak ada hubungan kasus Buni Yani dengan kasus Ahok. Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia mengedit apa yang sudah ada di video nya Pak Ahok. Video sama tapi kalimat yang ditambahkan tidak sesuai,” ujar Josefina usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, kata Josefina, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.
“Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan kita sudah beberkan bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga termasuk ahli-ahli dari pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Josefina.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Majelis hakim saat persidangan Ahok telah menerima memori banding setebal 156 halaman, dan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK Ahok.
Hakim akan memeriksa seluruh berkas sebelum akhirnya dikirimkan ke MA. Dalam aturannya, MA yang memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.