JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK). Ahok hanya diwakilkan tim pengacara.
“Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum. Memang secara UU diperbolehkan,” ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018).
Fifi menyebut ada 156 lembar memori PK yang diajukan terkait perkara penodaan agama. Sidang digelar di ruang Koesoema Atmadja. Ada 2.000 polisi yang mengamankan sidang.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.