Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 21 Feb 2018 - 00:09 WIB
- dibaca 208 kali
Selama proses pemeriksaan, Ahok selaku terpidana tak wajib hadir. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran MA 4/2016 yang menyebutkan apabila terpidana sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, maka proses persidangan maupun penandatangan berita acara pemeriksaaan dapat diwakili kuasa terpidana.
Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Perkara itu berawal laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial. Atas vonis hakim PN Jakut yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu, Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yanit tak ditahan karena melakukan upaya banding.