Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Perempuan

Share this:
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi ketarangan saat konferensi pers OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih di Gedung KPK, Rabu (14/2/2018).

Dia menjelaskan bahwa tim secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana ‎di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.

“Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang sebesar Rp225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta,” tandasnya.

Tim pun membawa delapan orang tersebut ke Gedung KPK Kuningan Persada Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Subang ‎Imas Aryumningsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Diduga, Imas, Data, dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

KPK menduga Miftahhudin telah memberikan suap kepada Ikas, Asep, dan Data. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp1,4 miliar.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee lebih dari itu.

“Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar,” ucap dia.

Sebagai penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (md/lip6)

Share this: