Aceh Besar Larang Valentine’s Day

Share this:

BENTENGTIMES.com – Di Aceh Besar diberlakukan pencegahan perayaan valentine. Hal ini ditunjukkan Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali dengan memerintahkan personel Satpol PP-Polisi Syariat untuk mengawal setiap objek wisata agar tidak ada yang melakukan perayaan Valentine’s Day yang berlangsung 14 Februari setiap tahunnya.

“Kita tidak menutup (objek wisata) tetapi akan kita jaga dan kawal ketat. Tidak ada perayaan yang namanya perayaan valentine di Aceh Besar,” kata Mawardi Ali, Selasa (13/2/2018).

Imbauan itu tertuang dalam urat instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day, ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Isi surat tersebut, Mawardi Ali menyampaikan bahwa Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.

(Baca: Kopi Lintong Arabika dapat Sertifikat IG dari MenkumHam)

Oleh sebab itu, Mawardi Ali meminta kepada pemuda-pemudi di Aceh Besar tidak merayakannya. Ia meminta masyarakat untuk menghormati pelaksanaan syariat Islam yang memiliki adat dan budaya sendiri di Aceh.

“Kalau mau pacaran setelah nikah silakan begitu juga kalau mau merayakan hari kasih sayang, maka dilakukan setelah nikah jadi tidak ada pelanggaran terhadap syariat,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Besar untuk melaporkan kepada petugas, bila melihat ada kelompok atau pihak-pihak yang melakukan pesta perayaan velentine.

“Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day,” tegasnya.

Share this: