NTT, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Bupati Ngada Marianus Sae.
“Bupati Ngada,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).
Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB,” ucap Febri.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini.
Pernah Blokir Bandara
Bupati Ngada Marianus Sae terjaring diketahui pernah memblokir bandara. Pada 21 Desember 2013, Marianus memblokir bandara Turelelo Soa NTT karena tak mendapat tiket Merpati.
Penerbangan yang mengangkut 54 penumpang dari Kupang-Bajawa harus balik arah dan perjalanan dialihkan lewat darat.
Saat itu, Marianus mengerahkan pasukan Satpol PP untuk memblokir bandara. Mobil Satpol PP diparkir di runway penerbangan sekitar pukul 06.15 WITa hingga 09.00 WITa, Sabtu 21 Desember 2013.
“Padahal kami tidak banyak minta, dan tiket itu saya beli, haram buat saya gratis. Saya pejabat negara jadi harus mengemis dan memohon dari pukul 13.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA tanggal 20 Desember 2013, tapi tidak dikasih dan tidak dipedulikan,” kata Marianus dalam perbincangan dengan detikcom pada saat itu, Minggu (22/12/2013).
Saat itu, Marianus mengatakan kegiatannya di Kupang adalah menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2013 oleh gubernur NTT pada Jumat (20/12). Sementara dia harus menghadiri rapat paripurna dengan DPRD pukul 08.30 WITA keesokan harinya. Jika tidak segera pulang, dia bisa membuat penetapan APBD Kabupaten Ngada terkena pinalti.
“Merpati kan sudah tahu, mereka terbang itu tanggal 21 Desember (Sabtu). Saya berjuang untuk tiket tanggal 20 Desember dari pukul 13.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Saya sudah kasih tahu pemblokiran tanggal 21 Desember itu pas pukul 16.00 WIB tanggal 20 Desember,” kata Marianus.
Tindakannya itu bertentangan dengan Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Atas aksinya itu, Marianus sudah meminta maaf kepada penumpang, namun tak diberi sanksi. Pihak Merpati pun memilih jalan kekeluargaan daripada memperkarakan peristiwa itu ke polisi.
“Jika tindakan saya dibawa ke hukum, maka berhenti dari bupati saya siap. Saya tidak ada masalah dengan penumpang itu, tapi saya minta maaf,” kata Marianus.