JAKARTA, BENTENGTIMES – KPK terus melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan penerimaan grarifikasi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola. Penahanan Zumi masih menunggu pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Selalu prosesnya kita lihat juga pengalaman di Sulawesi Tenggara, di mana-mana juga. Kita kumpulkan dulu alat bukti yang cukup,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Masa penahanan memang terbatas. Penahanan seorang tersangka juga mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seperti diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat 1 serta Pasal 24 ayat 1 dan 2. Zumi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin.
Ketiganya kini sedang menunggu persidangan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. OTT itu terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap itu. (md/detik)