Kasus Penganiayaan Perempuan di Saombo, Agus Kini Berstatus Tersangka

Share this:
BMG
Kolase foto: Ilustrasi. SP2HP pemberitahuan penetapan tersangka Agus Salim Zega alias Agus, atas kasus penganiayaan terhadap perempuan. 

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Nias resmi menetapkan Agus Salim Zega alias Agus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.

Kepada BENTENG TIMES, Ps Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea membenarkan bahwa Agus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 3 April 2025.

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/63/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Januari 2025 atas nama pelapor Reskia Nurjanna Zalukhu, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah ditemukan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup, ASZ ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aipda Motivasi, Minggu (13/04/2025) malam.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada BENTENG TIMES, korban Reskia menuturkan bahwa insiden itu terjadi di depan rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, keluarga korban mendengar suara lemparan batu di atap rumah.

“Sudah hampir seminggu rumah kami dilempari batu. Kami tidak tahu siapa pelakunya. Karena kesal, kami ribut dari dalam rumah, tanpa menyasar ke siapa pun secara langsung,” ungkap korban, Sabtu (12/4/2025).

BacaKasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan

Kegaduhan tersebut memicu cekcok dengan tetangganya. Bahkan, menurut Reskia, salah satu anak tetangga sempat merekam mereka dengan ponsel. Keributan memuncak ketika ayah korban keluar rumah untuk menenangkan situasi, namun didorong oleh seorang pria bernama Doni hingga terjatuh.

“Saya hendak menolong ayah, tapi tiba-tiba datang seorang laki-laki (ASZ) memegang erat tangan kanan saya, lalu menarik dan menyeret saya ke teras rumah kami. Tangan saya luka lebam akibat perlakuan itu,” tutur Reskia.

BacaAda 8 Poin Indikasi Rekayasa Laporan Kasus Penganiayaan Anak di Nias Barat

Akibat kejadian itu, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum. Ayah korban, Ama Kia Zalukhu, berharap pelaku bersikap kooperatif, meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

“Kalau mereka mengakui dan minta maaf, kita bisa memaafkan. Tapi jika tidak, biarlah hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Share this: