Ada 8 Poin Indikasi Rekayasa Laporan Kasus Penganiayaan Anak di Nias Barat

Share this:
BMG
Ketua LSM PKN, Petrus Gulo SE.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan penganiayaan anak di Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, masih menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak hanya pelapor, tetapi juga kinerja penyidik dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Petrus Gulo, SE, seorang pemerhati Nias Barat yang aktif menyoroti kasus ini, mengungkapkan delapan indikasi yang menurutnya mengarah pada dugaan rekayasa.

Proses yang Terlalu Cepat

Laporan kasus ini diproses dengan sangat cepat hingga tahap penyidikan di Polres Nias. Hal ini berbanding terbalik dengan laporan lain yang hingga kini belum ada pemanggilan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP).

Keabsahan Hasil Visum Dipertanyakan

Laporan penganiayaan baru disampaikan 35 hari setelah kejadian, yang menimbulkan keraguan terhadap hasil visum. Apalagi, ada dugaan hasil visum sudah bocor ke pihak luar yang tidak berwenang.

Saksi dari Luar Wilayah

Keterangan saksi dari pihak pelapor diragukan karena mereka bukan warga desa tempat kejadian, melainkan berasal dari desa lain. Hal ini memunculkan pertanyaan, mengapa tidak ada saksi dari warga setempat?

Dugaan Permintaan Uang Damai

Sebelum laporan dibuat, ada oknum ormas yang diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada terlapor agar kasus ini tidak diproses lebih lanjut.

BacaAnak Mantan Ketua Demokrat Sumut Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan

BacaLaporan Kasus Pemukulan Anak di Mandrehe Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa

Penyidik Tidak Memeriksa Saksi Alibi

Salahsatu terlapor mengaku menginap di rumah seseorang beberapa hari sebelum kejadian, namun saksi ini tidak dimintai keterangan oleh penyidik, meskipun namanya sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Upaya Mediasi dengan Syarat Tertentu

Pada 6 Februari 2025, seorang yang diduga kuasa hukum pelapor menawarkan mediasi dengan syarat tertentu. Keluarga terlapor menolak, kecuali jika masing-masing pihak mencabut laporan.

Kesaksian Kepala Sekolah

Kepala SD Negeri Watas Tiga Hilimbawa menyatakan bahwa korban tetap bersekolah seperti biasa setelah kejadian tanpa tanda-tanda kekerasan. Orangtua korban juga tidak pernah melaporkan adanya penganiayaan terhadap anak mereka.

BacaDugaan Rekayasa Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Ada Oknum Hasut Anak SD Berbohong

BacaLaporan Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Selain Janggal, Penyidik Disinyalir Tidak Profesional

Dugaan Pengaruh Oknum Ormas terhadap Siswa

Pada 20 Februari 2025, seorang oknum ormas diduga memengaruhi siswa SD agar memberikan kesaksian sesuai skenario tertentu. Guru di sekolah tersebut mengonfirmasi bahwa beberapa siswa mengaku diarahkan untuk memberikan pernyataan tertentu terkait kasus ini.

Menanggapi berbagai dugaan ini, pihak Polres Nias menyatakan bahwa kasus telah ditangani sesuai prosedur.

“Sudah diproses sesuai dengan SOP,” ujar Ps Humas Polres, Aipda Motivasi Gea, melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Rabu (5/3/2025).

Share this: