Benteng Times

15 Bulan Berlalu, Pelaku Penganiyaan Berat di Nias Barat Belum Juga Ditangkap, Ada Apa dengan Polisi?

Ilustrasi.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Keseriusan Polres Nias dalam mengusut kasus penganiayaan berat di Nias Barat dipertanyakan. Sekalipun kasus tersebut terjadi 15 bulan yang lalu, dan telah menjadi sorotan publik 2 bulan terakhir ini, namun para pelaku sampai saat ini bebas berkeliaran.

Lambannya penanganan kasus ini, muncul stigma buruk dari berbagai kalangan. Mereka meragukan kesungguhan polisi khususnya Polres Nias, sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Bahkan, mereka menilai jika masyarakat tidak punya uang, maka laporannya sulit untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, insiden tragis ini menimpa Atulo’o Gulo (52) alias Ama Yanu, warga Desa Lolozirugi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Ia dianiaya secara brutal oleh lebih dari 20 orang menggunakan parang, kayu, dan senjata tajam lainnya.

Peristiwa mengenaskan nyaris merenggut nyawa korban ini terjadi pada Rabu, 29 November 2023, malam sekitar pukul 21.30 WIB di jalan umum Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di depan rumah Fatou’osa Lahagu alias Ama Do’o.

BacaLaporan Kasus Pemukulan Anak di Mandrehe Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa

BacaDugaan Rekayasa Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Ada Oknum Hasut Anak SD Berbohong

Ps Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea menjelaskan, personel mengalami kesulitan saat melakukan penjemputan terhadap pada terduga pelaku. Aipda Motivasi menyebutkan, informasi saat personel turun ke lokasi tempat kediaman para terduga pelaku, selalu bocor.

“Baru-baru ini, sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian, personel sudah diturunkan ke lokasi untuk menjemput para terlapor. Namun belum berhasil, penyebabnya, informasi kedatangan personel selalu bocor kepada terlapor,” keluh Aipda Motivasi, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (01/03/2025).

Salah seorang kerabat korban yang gencar menyoroti kasus ini, Petrus Gulo mengatakan, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menangkap para terduga pelaku. Menurut Petrus, menjemput atau menangkap para pelaku bukan hal yang sulit bagi lembaga profesional sebesar Institusi Polri.

“Tinggal mengerahkan petugas dari Polres Nias, ditambah personel Polsek Alasa dan Polsek Mandrehe sebagai kesatuan terdekat dengan wilayah para pelaku. Buronan teroris saja bisa didapat, apalagi hanya para pelaku yang masih bebas berkeliaran di kampungnya sana,” ujar Petrus, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (01/03/2025).

“Kasus ini sudah lama, sudah hampir 15 bulan. Korban jelas ada, 7 saksi sudah dimintai keterangan, namun pelaku sampai sekarang belum ditangkap, ada apa dengan Polres Nias?” kritik Petrus.

Petrus Gulo yang juga Ketua LSM PKN itu mengungkapkan, sebagian para pelaku sudah disebutkan oleh korban dan saksi pada saat memberikan keterangan di Polres Nias. Salah satunya, ada oknum Kepala Desa Te’olo pada saat itu yang diduga sebagai komando pengeroyokan.

Kemudian, korban juga menyebutkan Ama Nius Lase dan Ama Rini. Beberapa yang tidak diketahui namanya oleh korban dan saksi, karena bukan warga tempat tinggal korban dan saksi.

BacaKasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan

BacaHambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

Dia sangat menyesalkan kasus upaya pembunuhan ini, perbuatan para pelaku sangat biadab dan sudah tidak manusiawi. Korban dikeroyok secara brutal secara bersama-sama. Setelah itu, ditinggalkan begitu saja dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di sekujur tubuh korban.

“Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap secara transparan. Jangan ada usaha untuk melokalisir para pelaku, dengan hanya mengorbankan beberapa orang saja, dan melindungi sebagian pelaku lainnya, mungkin dengan modus tertentu,” pungkasnya.

Exit mobile version