Benteng Times

Kapolres Nias Diminta Tegas, Segera Tangkap Roni Lahagu, Tersangka Kasus Demo Anarkis

Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli saat berada di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli mendesak Kapolres Nias segera menangkap para tersangka kasus demonstrasi anarkis tanpa izin di PT PLN Area Nias pada 3 April 2016. Salah satu di antaranya, Roni Lahagu, yang hingga kini masih bebas wara wiri tanpa menjalani proses hukum.

“Saya mendesak Kapolres Nias segera menangkap para pelaku demo anarkis di PLN Area Nias tahun 2016, salahsatunya atas nama Roni Lahagu,” kata Siswanto kepada BENTENG TIMES, Sabtu (22/02/2025).

Menurut Siswanto, lambannya penanganan kasus ini dapat menimbulkan anggapan bahwa tersangka kebal hukum. Meski demikian, dia tetap mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menangani perkara sesuai Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami mengapresiasi Polres Nias yang bekerja sesuai ketentuan. Namun, kami juga menyoroti penyelesaiannya agar tidak timbul persepsi masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap tersangka karena kebal hukum,” ujarnya.

Siswanto menegaskan bahwa jika Polres Nias tidak segera menangkap dan menahan Roni Lahagu dalam waktu cepat, dia akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Jika tersangka tidak segera ditahan, saya akan melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Dilansir dari OKEZONE News, Polres Nias menetapkan delapan tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang memrotes pemadaman listrik di depan kantor PLN Area Nias pada 3 April 2016. Para tersangka sempat ditahan selama 14 hari di Rumah Tahanan Polres Nias.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat juncto Pasal 214 sub Pasal 212 juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka terdiri dari petani, mahasiswa, dan wiraswasta, masing-masing berinisial SZ, RT, RTL, AN, SH, FL, SL, dan AH.

BacaDugaan Rekayasa Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Ada Oknum Hasut Anak SD Berbohong

BacaRicuh Hingga Baku Hantam Sesama Kader Demokrat di Medan, Penyebabnya Ini..

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Selamat Kurniawan Harefa menjelaskan bahwa aksi anarkis terjadi karena pengunjuk rasa tidak terima aksinya dihentikan aparat, hingga berujung penghinaan dan perlawanan terhadap petugas.

Sementara itu, Wakapolres Nias Kompol SK Harefa, melalui ps Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengungkapkan bahwa berkas perkara telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak 2016.

BacaLaporan Kasus Pemukulan Anak di Mandrehe Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa

BacaBerdiri di Atas Drainase, Tanpa PBG, Rumah Oknum PNS di Gunungsitoli Terancam Dibongkar

Namun, dengan berjalannya waktu hampir sepuluh tahun, terjadi pergantian pejabat di polres maupun di kejaksaan, sehingga sulit menjelaskan perkembangan kasus secara rinci.

“Pak Waka, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim, menyatakan bahwa kasus ini kini ditangani oleh pejabat baru, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar Aipda Motivasi Gea kepada BENTENG TIMES, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (22/02/2025) malam.

Exit mobile version