Laporan Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Selain Janggal, Penyidik Disinyalir Tidak Profesional

Share this:
BMG
Ketua LSM PKN, Petrus Gulo.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan kasus ini dengan judul: ‘Laporan Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa’. Pelapor, Lisani Lase alias Ina Epi, melaporkan pasangan suami istri Ama dan Ina Ledis ke Polres Nias melalui laporan Nomor LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Maret 2024. Ia menuduh mereka, bersama seorang lainnya, melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, AAL, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Namun, dalam wawancara dengan media, Ama dan Ina Ledis (Minggu, 16/02/2025), membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa laporan itu adalah fitnah dan rekayasa. Bahkan, Ina Ledis mengaku mengalami ancaman serta perlakuan kasar dari pelapor.

Satu minggu setelah insiden, seorang perantara mendatangi rumah mereka dan menawarkan perdamaian dengan syarat membayar Rp30 juta. Oknum tersebut juga mengeluarkan ancaman jika permintaan itu tidak dipenuhi.

BacaLaporan Kasus Pemukulan Anak di Mandrehe Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa

BacaTragis! Anak Korban Tak Berdaya Melihat Ayah Dipukuli, Dihantam Kayu oleh Puluhan Orang di Nias Barat

Tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Ina Ledis melaporkan balik Ina Epi dan suaminya ke Polres Nias pada 20 April 2024 yang lalu atas insiden yang dialami. Namun, laporan tersebut hingga kini belum diproses, sementara laporan yang diajukan Ina Epi telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara, Ps Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan laporan Ina Ledis, sedang tahap penyelidikan. Sementara.

“Dalam proses penyelidikan,” kata Aipda Motivasi Gea, kepada BENTENG TIMES, Rabu (19/02/2025).

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: