Laporan Kasus Pemukulan Anak di Nias Barat, Selain Janggal, Penyidik Disinyalir Tidak Profesional

Share this:
BMG
Ketua LSM PKN, Petrus Gulo.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Hilimbowo Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, dinilai janggal dan diduga direkayasa oleh pelapor. Selain itu, terdapat indikasi pemerasan serta ketidakprofesionalan dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM PKN, Petrus Gulo mendesak penyidik Polres Nias untuk menghentikan penyidikan laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu mengandung unsur rekayasa dan dugaan pemerasan oleh pihak pelapor.

Petrus Gulo mengungkapkan dugaan rekayasa dalam laporan tersebut. Salah satu terlapor, Ama Ledis, terbukti tidak berada di tempat kejadian pada 29 Januari 2024, sebagaimana yang dituduhkan. Saat kejadian, ia sedang bekerja di Kota Gunungsitoli.

“Fakta ini menunjukkan bahwa laporan tersebut adalah rekayasa. Bagaimana mungkin seseorang dituduh melakukan penganiayaan, sementara ia berada di lokasi lain dan tengah bekerja?” ujar Petrus Gulo kepada BENTENG TIMES, Rabu (19/02/2025).

Selain itu, dia menyoroti ketidakprofesionalan penyidik, khususnya unit PPA Polres Nias. Salah satu kejanggalan adalah perubahan lokus kejadian dalam surat panggilan, yang semula terjadi pada 29 Januari 2024 di Desa Hilimbowo Mandrehe Utara. Namun, dalam surat panggilan berubah menjadi 30 Desember 2024 di Jalan Okhi Use, Kecamatan Gido.

Petrus juga menyoroti terburu-burunya penyidik dalam mengirimkan surat panggilan. Panggilan yang seharusnya diterima tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan, justru diterima hanya sehari sebelumnya. Misalnya, surat panggilan tertanggal 17 April 2024 baru diterima pada 18 April 2024, untuk pemeriksaan pada 19 April 2024.

Lebih jauh, terdapat dua surat panggilan saksi ke-1 dengan tanggal yang berbeda, yakni 30 Januari 2025 dan 12 Februari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

BacaKasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan

BacaDugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Ketua Bawaslu Nias Barat Naik Tahap Penyidikan

Menurut Pasal 227 Ayat (1) KUHAP, semua jenis pemberitahuan atau panggilan kepada terdakwa, saksi, atau ahli harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan di tempat tinggal atau kediaman terakhir mereka.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: