Benteng Times

Laporan Kasus Pemukulan Anak di Mandrehe Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa

Kantor Mapolres Nias, di Jalan Bhayangkara Nomor 01, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur di Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diduga kuat direkayasa oleh pelapor. Hal ini didasari pengakuan para terlapor, dan salah satunya menyatakan tidak berada di tempat kejadian saat insiden yang dituduhkan terjadi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Maret 2024, pelapor Lisani Lase alias Ina Epi menuduh pasangan suami istri Ama Ledis dan Ina Ledis, serta satu orang lainnya melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya berinisial AAL, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Namun, Ina Ledis membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai rekayasa serta fitnah. Dia justru mengaku menjadi korban ancaman dan perlakuan kasar dari pelapor.

Kronologi Versi Terlapor

Menurut Ina Ledis, pada 29 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, dia sedang berada di ladang, tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, Ina Epi bersama suami dan anaknya yang baru pulang dari ladang mendekatinya dan menuduhnya mencuri buah pisang.

“Ina Ledis, kau sudah mencuri buah pisangku,” ujar Ina Epi, seperti ditirukan Ina Ledis, melalui panggilan telepon selular kepada BENTENG TIMES, Minggu (16/02/2025).

Terlapor membantah tuduhan tersebut, tetapi Ina Epi marah dan melemparkan sebilah parang ke arahnya. Beruntung, Ina Ledis berhasil menghindar, dan parang tersebut tertancap di tanah di dekatnya.

Tidak berhenti di situ, Ina Epi diduga menyuruh suaminya untuk melakukan pelecehan terhadap Ina Ledis.

“Kejar dia, tangkap, perkosa dia!” perintah Ina Epi kepada suaminya, menurut pengakuan Ina Ledis.

Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, Ina Ledis lari ke rumahnya. Dia sempat mengambil parang yang dilemparkan kepadanya dan sekarang telah diserahkannya kepada penyidik Polres Nias sebagai barang bukti.

Ama Ledis, suami Ina Ledis, juga membantah tuduhan pemukulan terhadap anak pelapor. Dia menyatakan bahwa pada tanggal kejadian, dia sedang berada di Kota Gunungsitoli untuk bekerja sebagai tukang kusuk.

“Saya sudah berada di rumah kerabat saya, Ama Delon Gulo di Tabita, Gunungsitoli, melayani pasien sejak beberapa hari sebelum kejadian,” ujarnya.

Ama Ledis mengaku baru mengetahui insiden yang dialami istrinya setelah menerima telepon sekitar pukul 18.00 WIB. Lalu, dia menyarankan istrinya agar tidak memperpanjang masalah karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor.

“Sabar lah Ina Ledis, yang penting kamu masih baik-baik saja. Bagaimana pun juga, ibu Ina Epi ini, tante kita juga,” kata Ama Ledis.

Seminggu setelah kejadian, seorang perantara mendatangi rumah Ina Ledis dan menawarkan perdamaian, tetapi dengan syarat membayar Rp30 juta. Bahkan, oknum tersebut menakut-nakuti serta mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

“Kalau kalian mau berdamai, maka siapkan uang Rp30 juta, karena kalian telah memukuli Ina Epi dan anaknya. Kalau tidak, kalian tanggung akibatnya,” ujar orang tersebut, seperti ditirukan Ina Ledis.

BacaTragis! Anak Korban Tak Berdaya Melihat Ayah Dipukuli, Dihantam Kayu oleh Puluhan Orang di Nias Barat

BacaDugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Ketua Bawaslu Nias Barat Naik Tahap Penyidikan

Karena merasa tidak bersalah, juga tidak punya uang yang diminta, permintaan itu ditolak oleh pasangan tersebut, tetapi mereka justru menerima surat panggilan dari Polres Nias.

Halaman Selanjutnya >>>

Laporan Balik ke Polisi

Merasa difitnah, pada 20 April 2024, Ina Ledis melaporkan balik Ina Epi ke Polres Nias atas dugaan ancaman pembunuhan dan pemerkosaan, dengan tujuan ingin mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Namun, sangat disayangkan laporan tersebut belum diproses, sementara laporan yang diajukan oleh Ina Epi sudah masuk ke tahap penyidikan.

Sementara, pengakuan pihak sekolah SD Negeri Watas Tiga Hilimbowo, Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, tempat anak pelapor sekolah bahwa setelah tanggal 29 Januari 2024, anak tersebut aktif bersekolah dan dapat mengikuti mata pelajaran seperti biasa.

Pihak sekolah, juga belum pernah mendapat laporan dari orangtua si anak bahwa anaknya mengalami sakit karena dianiaya. Justru pihak sekolah terkejut melihat di medsos bahwa ada muridnya melapor di Polres Nias, kasus penganiayaan.

“Sepengetahuan saya, anak itu tidak pernah mengeluh sakit, dan kami tidak melihat ada bekas kekerasan di bagian tubuhnya. Orangtuanya juga belum pernah melapor di sekolah bahwa anaknya mengalami sakit karena dianiaya,” tutur Kepala SD Negeri Watas Tiga Hilimbowo, Hosea Waruwu.

BacaKasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

Pasangan suami ini berharap kepada penyidik Polres Nias, agar kasus ini dapat diungkap sesuai fakta yang sebenarnya, serta tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

“Kami ini masyarakat kecil, kami tidak punya uang untuk berperkara. Kami hanya berharap, penyidik bertindak profesional serta dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” harap Pasutri ini.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version