Laporan Kasus Pemukulan Anak di Mandrehe Nias Barat, Diduga Fitnah dan Rekayasa

Share this:
BMG
Kantor Mapolres Nias, di Jalan Bhayangkara Nomor 01, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Laporan Balik ke Polisi

Merasa difitnah, pada 20 April 2024, Ina Ledis melaporkan balik Ina Epi ke Polres Nias atas dugaan ancaman pembunuhan dan pemerkosaan, dengan tujuan ingin mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Namun, sangat disayangkan laporan tersebut belum diproses, sementara laporan yang diajukan oleh Ina Epi sudah masuk ke tahap penyidikan.

Sementara, pengakuan pihak sekolah SD Negeri Watas Tiga Hilimbowo, Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, tempat anak pelapor sekolah bahwa setelah tanggal 29 Januari 2024, anak tersebut aktif bersekolah dan dapat mengikuti mata pelajaran seperti biasa.

Pihak sekolah, juga belum pernah mendapat laporan dari orangtua si anak bahwa anaknya mengalami sakit karena dianiaya. Justru pihak sekolah terkejut melihat di medsos bahwa ada muridnya melapor di Polres Nias, kasus penganiayaan.

“Sepengetahuan saya, anak itu tidak pernah mengeluh sakit, dan kami tidak melihat ada bekas kekerasan di bagian tubuhnya. Orangtuanya juga belum pernah melapor di sekolah bahwa anaknya mengalami sakit karena dianiaya,” tutur Kepala SD Negeri Watas Tiga Hilimbowo, Hosea Waruwu.

BacaKasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

Pasangan suami ini berharap kepada penyidik Polres Nias, agar kasus ini dapat diungkap sesuai fakta yang sebenarnya, serta tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

“Kami ini masyarakat kecil, kami tidak punya uang untuk berperkara. Kami hanya berharap, penyidik bertindak profesional serta dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” harap Pasutri ini.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: