GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Bangunan rumah di Jalan Sisingamangaraja I, Desa Onozitoli Sifaoro’asi Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, terancam dibongkar. Pasalnya, selain menyalahi beberapa ketentuan, rumah milik oknum PNS itu juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari instansi terkait.
Pantauan wartawan media ini di lokasi, posisi bangunan tersebut persis berada di bahu jalan, bahkan sebagian bangunannya berdiri di atas drainase yang telah lama dibangun pemerintah. Kondisi ini sangat mengganggu pengguna jalan. Sementara imbauan dari Dinas PUTR Kota Gunungsitoli agar pembangunannya dihentikan sementara, juga tidak digubris oleh pemilik.
Ironinya, bangunan rumah dimaksud disebut-sebut milik oknum pegawai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, istri pemilik bangunan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega ST MPsi menyayangkan sikap dari pemilik bangunan, yang terkesan arogan dan tidak mengindahkan imbauan Dinas PUTR maupun Satpol PP Kota Gunungsitoli.
“Mestinya, seorang ASN harus memberikan contoh yang baik, menjadi panutan/teladan, baik terhadap lingkungan maupun kepada masyarakat luas,” ujar Adrianus Zega kepada BENTENG TIMES, di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (14/02/2025).
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega.
Baca: Pemilik Rumah Pusing, Bangunan Belum Selesai Dihentikan Dinas PUTR Gunungsitoli, Lho Kok?
Menyikap persoalan ini, politisi PDI Perjuangan itu, pun mendorong instansi terkait mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Saya selaku Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, mendorong instansi terkait mengambil langkah-langkah persuasif. Namun, jika tidak diindahkan, tentu Satpol PP selaku penegak perda dapat mengambil tindakan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Gunungsitoli, Krisman Torozisokhi Daeli ST mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan. Dia mengungkapkan, surat imbauan untuk pengurusan dokumen PBG sebagaimana diamanahkan pada Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung, telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Personel Satpol sudah turun ke lokasi, pemilik bangunan juga sudah diingatkan. Surat imbauan untuk mengurus PBG, juga sudah kami sampaikan,” kata Krisman Daeli, kepada BENTENG TIMES, Jumat (14/02/2025).
Baca: Kasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan
Baca: Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir di Kota Gunungsitoli, Wali Kota Diminta Tindak Kadishub
Krisman menegaskan, apabila pemilik tidak mengindahkan imbauan, maka langkah berikutnya akan diberikan surat peringatan, dan kalau masih membandel akan diambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk bangunan yang menyalahi ketentuan, langkah pembongkaran pasti ada. Namun, ada tahapannya. Pemko akan membentuk tim terpadu melibatkan instansi terkait, pihak kecamatan serta pemerintah desa. Hasil keputusan tim terpadu nantinya yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP,” terangnya.