Benteng Times

Kasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan

Ilustrasi.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, pada 29 November 2023 lalu, hingga kini masih belum menemui titik terang. Para terduga pelaku belum juga ditahan, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi ini memicu dugaan adanya unsur pembiaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Polres Nias. Korban pun mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak kasus ini dilaporkan pada 8 Desember 2023.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/527/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Petrus Gulo SE, salahsatu kerabat korban mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Menurut Petrus, sudah lebih dari 14 bulan berlalu, tetapi belum ada tindakan tegas dari kepolisian.

“Kami menduga ada unsur pembiaran dalam kasus ini. Sudah terlalu lama sejak dilaporkan, tapi para terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Petrus kepada BENTENG TIMES, Rabu (12/02/2025).

BacaDitawari Minum, Diminta Belikan Miras, Semua Ditolak Halus, Eh.. Botol Kecap Mendarat di Kepala

BacaHambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul

Menurut Petrus, penyidik seharusnya bisa langsung melakukan penahanan saat memeriksa tiga orang terlapor  pada beberapa waktu lalu.

“Korban sudah jelas, ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, dan bukti-bukti berupa foto serta video telah diserahkan kepada penyidik. Lalu, apalagi yang ditunggu? Ada apa dengan Polres Nias?” kritiknya.

Lebih lanjut, Petrus berharap Kapolres Nias segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku.

“Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga bisa memicu kemarahan masyarakat. Jangan sampai hukum dianggap tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan,” imbuhnya.

Petrus Gulo SE, kerabat korban.

Petrus Gulo mengungkapkan, peristiwa yang tergolong penganiayaan berat tersebut terjadi di teras rumah Fatou’osa Lahagu alias Ama Do’o, berlokasi di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.

Insiden terjadi pada Rabu, 29 November 2023, malam sekitar pukul 21.30 WIB, dengan terduga pelaku diperkirakan lebih dari 20 orang. Bahkan korban dianiaya secara brutal diduga menggunakan parang, kayu dan benda tajam lainnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di kepala, wajah dan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Menanggapi hal ini, Ps Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia memastikan gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Jumat ini, kami akan menggelar perkara. Setelah itu, personel akan diturunkan ke lokasi untuk menjemput para terlapor,” tegas Aipda Motivasi, kepada BENTENG TIMES, di ruang kerjanya, Rabu (12/02/2025).

BacaMencekam! Sekelompok Oknum TNI Serbu Desa di Deli Serdang, 1 Tewas, Belasan Luka Parah

BacaPelarian Lidos Girsang, Residivis Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Kandas di Kota Medan

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Jika tidak segera ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun.

Exit mobile version