Pemilik Rumah Pusing, Bangunan Belum Selesai Dihentikan Dinas PUTR Gunungsitoli, Lho Kok?

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Kabid Cipta Karya dan Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Maimun Bangun sedang memberi pemahaman kepada pemilik bangunan Ina Ezra, saat meninjau langsung bangunan di Desa Onozitoli Sifaoro'asi, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (7/2/2025) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ina Ezra, warga Desa Onozitoli Sifaoro’asi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sedang ‘pusing’. Dia diminta oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, untuk menghentikan proses pembangunan rumah miliknya. Loh, kok bisa?

Dari penelusuran BENTENG TIMES, penghentian pembangunan rumah milik Ina Ezra bermula dari laporan warga atas dugaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli. Selain itu, bangunan milik Ina Ezra tersebut juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Maimun Bangun, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk menghentikan sementara pengerjaan rumah tersebut.

“Kedatangan kami di sini terkait pengawasan PBG. Kami telah menyampaikan surat imbauan agar pemilik segera mengurus izin PBG di kantor Dinas PUTR Kota Gunungsitoli,” ujar Maimun, saat ditemui di lokasi pada Jumat (7/2/2025) sore.

Menanggapi laporan warga bahwa bangunan tersebut berdiri di atas drainase (saluran air), Maimun mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.

“Kami akan memeriksa alas hak tanahnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkan ke pimpinan. Untuk tindakan penertiban, itu menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa setiap bangunan harus mengikuti aturan tata ruang, termasuk menjaga jarak yang cukup antara jalan dan bangunan.

Seorang warga setempat, Ama Bobby, meyakini bahwa sebagian bangunan tersebut berdiri di atas drainase yang telah lama dibangun pemerintah. Selain itu, bangunan tersebut dianggap mengganggu pengguna jalan karena terlalu dekat dengan badan jalan.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, jadi kami tahu persis bahwa bangunan itu berada di atas parit. Keberadaannya sangat mengganggu, apalagi jalan ini sempit,” keluhnya.

Tim dari Dinas PUTR Kota Gunungsitoli saat berbincang dengan pemilik bangunan Ina Ezra, Jumat (7/2/2025) sore.

BacaDua Hal Bikin Warga Kecewa, APH Diminta Usut Program Pemberian Bibit Ayam di Desa Dahana Tabaloho Gunungsitoli

BacaProyek Jalan Provinsi di Gunungsitoli, Baru Saja Dibangun Sudah Rusak

Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, menilai bahwa pemilik bangunan telah melanggar Pasal 118 Perda Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung. Dia juga menduga ada manipulasi ukuran tanah saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bertujuan untuk memperluas batas tanah milik Ina Ezra.

“Akibatnya, parit yang sebelumnya dibangun pemerintah kini dikuasai oleh yang bersangkutan,” tegas Siswanto.

Dia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 523 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 serta beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 406, 410, 170, dan 200, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang secara melawan hukum merusak atau menguasai bangunan milik pemerintah.

Bangunan rumah milik Ina Ezra yang mendapat sorotan karena diduga dibangun di atas parit aset pemerintah.

BacaDiduga Sarat Korupsi, Proyek Penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres Nias

BacaDugaan Penggelapan Retribusi Parkir di Kota Gunungsitoli, Wali Kota Diminta Tindak Kadishub

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Ina Ezra selaku pemilik bangunan belum bersedia memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

“Maaf, saya belum siap. Saat ini pikiran saya kurang kondusif,” ujarnya singkat.

Share this: