Benteng Times

Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir di Kota Gunungsitoli, Wali Kota Diminta Tindak Kadishub

(Insert) Kadishub Kota Gunungsitoli, Everoni Mendrofa. Ilustrasi.

GUNUNGSITOLI, BEMTENGTIMES.com– Retribusi penyediaan pelayanan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Dari data Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir di tepi jalan umum, yang disetorkan Bendahara Dishub Kota Gunungsitoli tahun 2024 sebesar Rp160 juta lebih. Jumlah ini, lebih kecil dibanding tahun 2022 sebesar Rp451,2 juta dan tahun 2023 sebesar Rp303 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Everoni Mendrofa, saat dikonfirmasi terkait hal itu enggan memberikan penjelasan. Dia terkesan menutup-nutupi informasi dan berdalih minimnya retribusi parkir tahun ini disebabkan oleh tidak tercapainya target.

“Persoalan ini sudah kami laporkan kepada Bapak Wali Kota. Semua data terkait sudah kami serahkan kepada Inspektorat untuk diaudit,” kata Everoni, kepada BENTENG TIMES, di ruang kerjanya, Jumat (31/01/2025).

Everoni yang baru menjabat sebagai Kadishub Kota Gunungsitoli sejak April 2024 mengungkapkan bahwa dari lima tenaga honorer koordinator parkir, tiga di antaranya menunggak setoran retribusi parkir. Namun, dia enggan mengungkapkan besaran tunggakan tersebut dan hanya menyebutkan bahwa data telah diserahkan ke Inspektorat.

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

BacaAliansi Masyarakat Anti Korupsi Geruduk Kejari Gunungsitoli, Tuntut Koruptor Ditangkap!

Sementara itu, Bendahara Dishub Kota Gunungsitoli, Priyatna Syukur Harefa, justru menyebutkan bahwa kelima koordinator parkir memiliki tunggakan yang belum disetor.

“Tunggakannya berbeda-beda. Nominal pastinya saya lupa, tapi sekitar Rp50 juta lebih per orang. Untuk angka pastinya, silakan tanyakan ke pak Kabid,” ujar Syukur Harefa, Kamis (30/01/2025).

Lebih lanjut, Syukur Harefa mengungkapkan bahwa para koordinator parkir menerima honor sebesar Rp1,3 juta per bulan. Namun, honor mereka selama sembilan bulan di tahun 2024 belum dibayarkan karena mereka menunggak setoran retribusi parkir.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa

BacaSetahun Berlalu, Laporan Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Nias

Menanggapi hal itu, Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, menduga bahwa Kadishub turut menikmati hasil retribusi parkir bersama para koordinator parkir dan beberapa oknum di Dishub.

“Saya menilai Kadishub tidak mampu bekerja. Mengurus PAD dari retribusi parkir saja tidak becus. Bukannya membawa kemajuan, malah menambah masalah di OPD Dishub,” kritik Siswanto.

Dia pun mendesak Wali Kota Gunungsitoli segera mencopot Kepala Dishub dan menggantikannya dengan pejabat yang kompeten agar visi-misi SMART GUNUNGSITOLI HEBAT bisa terwujud.

Exit mobile version