GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Nias kini menjadi sorotan lantaran lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait kasus penganiayaan. Meski lebih dari satu tahun sejak dilaporkan oleh korban, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) korban di Polres Nias, bernomor: STPLP/527/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, korban Atulo’o Gulo (52) alias Ama Yanu, warga Desa Lolozirugi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, telah mengalami penganiayaan dengan pelaku sedikitnya berjumlah dua orang.
Beberapa nama yang diduga terlibat di antaranya Ama Nius Lase (41) dan Ama Aksi Zalukhu (35) beserta beberapa orang lainnya. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait tindak pidana penganiayaan.
Petrus Gulo, kerabat korban mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di teras rumah Fatou’osa Lahagu alias Ama Do’o, berlokasi di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Insiden terjadi pada Rabu, 29 November 2023, malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca: Kisah Pilu Ina Fitri: Bertaruh Nyawa Demi Menyelamatkan Sang Adik dari Keberingasan Ama Fendi Cs
Baca: Viral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang
Petrus Gulo mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini memicu kekecewaan dari pihak korban dan keluarga. Mereka mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah konkret penyidik Polres Nias untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Petrus Gulo, kepada BENTENG TIMES, Jumat (31/01/2025).
Dia berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius pihak berwenang. Menurutnya, keterlambatan dalam menangani kasus penganiayaan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami berharap bapak Kapolres Nias segera menangkap para pelaku serta memroses sesuai hukum berlaku, sebab kejelasan dan transparansi dalam proses hukum menjadi harapan utama agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban,” ujar Petrus Gulo.
Baca: Penyidik Polres Nias Dinilai Lamban, Korban Pengancaman Ancang-ancang Lapor ke Kapolri
Baca: Anak Mantan Ketua Demokrat Sumut Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan
Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah sebagai upaya paksa menjemput terlapor, dalam kasus penganiayaan tersebut, setelah dua kali panggilan tidak diindahkan.
“Sudah dua kali kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor/terduga pelaku, namun tidak pernah diindahkan. Maka akan segera diterbitkan surat perintah upaya paksa terhadap terlapor, untuk menjalani proses hukum,” terang Aipda Motivasi Gea, melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/01/2025).