Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Siantar, Dua Oknum Polisi Terlibat Buang Jasad Korban
- BENTENGTIMES.com - 7 jam lalu
- dibaca 2 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Mutia Pratiwi alias Sela (26), di Kota Pematangsiantar, pada Selasa (21/01/2024). Sebagaimana diketahui, otak pelaku kematian korban adalah kekasihnya, Joe Frisco (36).
Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di kediaman Joe Frisco, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Oktober 2024 tahun lalu. Jasad korban dimasukkan dalam koper kemudian dibuang ke daerah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari 30 adegan rekonstruksi diketahui dua orang oknum polisi dan tiga orang warga sipil terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Kedua oknum polisi masing-masing berinisial Aiptu JHS dan Aipda HP.
“Sebagai informasi, dua oknum polisi ikut terlibat dan tiga orang warga sipil juga terlibat dalam peran untuk membuang jasad korban,” ungkap Gifson Aruan SH, salahseorang penasehat hukum dari tersangka utama, Joe Frisco saat ditemui di lokasi.
Amatan BENTENG TIMES, rekonstruksi berlangsung dari pagi hingga sore hari di kediaman tersangka utama, Joe Frisco, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Mewakili keluarga korban juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Baca: Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Tersangka, Dua DPO
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri menarik perhatian publik, apalagi digelar di pusat Kota Pematangsiantar. Sejumlah personel Polres Pematangsiantar tampak berada di lokasi membantu pengamanan.