Benteng Times

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres Nias

Salahseorang pekerja tampak sedang melakukan penggalian rumput pada proyek penanganan alun-alun Kota Gunungsitoli TA 2024. (Insert) Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli dan Papan Informasi Proyek Penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Proyek Penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,4 miliar lebih, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi lahan korupsi pihak UPTD Gunungsitoli bersama-sama dengan pihak rekanan.

Hal itu diungkapkan Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, selaku pihak pelapor pada kasus itu kepada BENTENG TIMES, usai menyerahkan laporannya di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 01, Kelurahan Ilir Gunungsitoli, Rabu (08/01/2025) sore.

Dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh CV Krueng Kuta Jaya itu, pelapor menemukan adanya item pekerjaan yang belum terlaksana yakni pada pengadaan rumput bermuda senilai Rp377 juta lebih diduga belum terlaksana alias fiktif.

“Kejanggalan lainnya pada pencairan anggaran proyek tersebut diduga tidak melalui rekening wakil direktur CV Krueng Kuta Jaya, sebagaimana tertera di kontrak. Namun dibayarkan melalui rekening seseorang yang tidak ada kaitannya dengan proyek dimaksud,” ungkap Siswanto.

Siswanto menyebutkan, ada tujuh (7) item pekerjaan yang telah terlaksana pada proyek tersebut, di antaranya : satu unit pemasangan kanopi tribun, pembangunan jogging track sisi bawah, pembangunan jogging track tengah, tiang bendera, gapura, panggung dan kamar mandi serta pemasangan meteran listrik dan lampu led.

“Dari hasil penelusuran kita, tujuh item pekerjaan itu dengan anggaran Rp 4,4 miliar lebih, patut diduga telah terjadi korupsi antara pihak pengelolah bersama-sama dengan pihak rekanan,” kata Siswanto.

BacaPelanggaran Pemilu: Sekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Divonis Penjara

BacaDugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi

Oleh sebab itu, dia meminta kepada Kapolres Nias untuk melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait. Jika terbukti, mereka para pencuri uang negara supaya dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Dalam laporan Siswanto, adapun pihak-pihak terlapor yakni: inisial DIS selaku Plt Kepala UPTD Gunungsitoli Dinas PUPR Provinsi Sumut, FS selaku PPTK dan ANS selaku Wakil Direktur CV Krueng Kuta Jaya.

Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea membenarkan laporan pengaduan masyarakat dari Ormas GBNN Kota Gunungsitoli atas nama pelapor Siswanto Laoli, terkait dugaan korupsi proyek penataan alun-alun Kota Gunungsitoli telah diterima.

“Benar laporannya sudah kami terima, dan tentu setiap laporan masyarakat yang masuk, kepolisian akan menindaklanjuti,” pungkasnya.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa

BacaKrisis Pemadaman Listrik di Kepulauan Nias: Masyarakat Geram, PLN Bungkam

Sementara, Plt Kepala UPTD Gunungsitoli Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, saat dihubungi BENTENG TIMES, tidak ada respon. Pesan singkat (WhatsApp) yang dikirim wartawan media ini pada Rabu (08/01/2025) sore, ke nomor handphone yang bersangkutan tidak menjawab sesuai topik.

“Saya tidak tahu, bang,” katanya singkat.

Exit mobile version