Sekda dan Dua Orang Pejabatnya Terpidana Kasus Pemilu, Walikota Sowa’a Akan Lakukan Ini..

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kepala BKPSDM, Peniel Harefa saat diwawancarai BENTENG TIMES, di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Tiga orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli; Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah (Sekda), Ekuator Jaya Daely (Kepala BPBD), dan Tema’aro Telaumbanua (staf ahli Wali Kota), masing-masing dihukum pidana 2 bulan penjara dan denda Rp2 juta, pada perkara tindak pidana Pemilu.

Meski divonis 2 bulan penjara, para terpidana tidak menjalani hukuman badan, namun disanksi hukuman percobaan selama 4 bulan.

Semenjak putusan bernomor: 129/Pid.Sus/2024/PN Gst dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada Senin (08/12/2024) lalu, membuat ketiga oknum pejabat ASN tersebut menyandang status terpidana. Namun, hingga saat ini ketiga oknum pejabat ASN tersebut belum melaporkan hasil putusan dimaksud kepada Walikota Gunungsitoli selaku atasan.

“Kalau putusannya, saya tahu dari pemberitaan di media. Namun, saya selaku atasan mereka belum melapor kepada saya, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE MSi, kepada BENTENG TIMES, Rabu (11/12/2024) siang.

Terkait status terpidana dan jabatan yang diemban oleh ketiga oknum pejabat ASN Pemko Gunungsitoli itu, Walikota Sowa’a Laoli akan menyurati pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal meminta pertimbangan teknis.

Ditanya tentang tindakan dan sanksi terhadap ketiga oknum pejabat ASN tersebut, Walikota mengatakan masih menunggu pertimbangan dari BKN.

“Langkah yang akan diambil Pemko Gunungsitoli, tentu segera menyurati BKN, guna meminta pertimbangan terkait pejabat ASN yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kalau sanksi, kita tunggu pertimbangan dari BKN,” pungkas Sowa’a Laoli.

BacaPelanggaran Pemilu: Sekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Divonis Penjara

BacaDua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Kota Gunungsitoli, Dugaan Tidak Netral di Pilkada

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa mengatakan, terkait status terpidana yang kini disandang oleh ketiga oknum pejabat ASN tersebut, Pemko Gunungsitoli akan menindaklanjuti dengan menyurati lembaga yang membidangi dalam hal meminta pertimbangan teknis.

Adapun pihak yang akan disurati pihak Pemko Gunungsitoli, antara lain: Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta, Direktur Peraturan dan Perundang-undangan BKN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Cq Kepala BKPSDM Provinsi Sumatera Utara di Medan.

“Tentu Pemko Gunungsitoli akan menindaklanjuti. Nanti, bapak Walikota yang akan menyurati pihak BKN dalam hal meminta pertimbangan teknis,” kata Peniel Harefa, menjawab BENTENG TIMES di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) pagi.

Selain menyurati BKN, Pemko Gunungsitoli juga akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan.

“Surat ke Pemprov Sumut itu guna meminta tim pemeriksa diturunkan ke Kota Gunungsitoli, karena jabatan Sekda merupakan pejabat Eselon IIA, maka yang akan melakukan pemeriksaan adalah tim dari Provinsi Sumut,” terang Peniel.

BacaSekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa

Dengan ditetapkannya putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap tiga orang oknum pejabat ASN Pemko Gunungsitoli itu, diduga telah melanggar beberapa ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang ASN, antara lain: Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan ketua Badan Pengawas Pemilihan tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

“Kalau menurut ketentuan, jenis hukuman pelanggaran disiplin berat terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” sebut Peniel Harefa.

Share this: