Benteng Times

Kejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa

Para tersangka DG, FG, dan DBG mengenakan rompi warna jingga, di depan pintu masuk Kantor Kejari Gunungsitoli, sebelum memasuki mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (09/12/2024) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang perangkat desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penguatan ketahanan pangan dan peningkatan produksi tanaman pangan, dengan sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023.

Adapun 3 tersangka yang ditahan, yakni DG, selaku Bendahara Desa/Kaur Keuangan, FG, selaku Sekdes, dan DBG, selaku Pelaksana Kegiatan. Penetapan tersangka dan penahanan kepada tiga oknum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, pada Senin, 9 Desember 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH, melalui Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH, didampingi Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap SH, dan Jaksa Penyidik Theosofi Pratama Lase SH, kepada sejumlah wartawan, Senin (09/12/2024) sore.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 09 sampai 28 Desember 2024, di rumah tahanan negara, Lapas kelas IIB Gunungsitoli,” ujar Solidaritas Telaumbanua.

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

Solidaritas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dimaksud pada pengadaan bibit ternak dan pengadaan pupuk fiktif dan dimanipulasi oleh para tersangka. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.410.500.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan status DG, FG dan DBG sebagai tersangka,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua SH, didampingi Kasi Intel, Sulaiman Rifai Harahap SH, dan Jaksa Penyidik, Theosofi Pratama Lase SH saat memberikan keterangan pers ke sejumlah wartawan, Senin (09/12/2024) sore.

BacaDugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades

Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi

Solidaritas menegaskan, dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Penyidik masih melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat pihak-pihak lainnya, yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kasi Pidsus.

Exit mobile version