TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Ada tiga jenis narkotika dengan jumlah relatif banyak yang dimusnahkan, yakni kokain, sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung dalam acara press release di Mako Polres Tanjungbalai, pada Rabu (20/11/2024), sore sekira pukul 17.10 WIB. Turut hadir Forkopimda, tokoh masyarakat, Tim Labfor Polda Sumut, dan insan pers.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara menyampaikan, press release dalam rangka pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus.
Kemudian lanjut acara pemusnahan barang bukti narkoba. Adapun narkoba yang dimusnahkan itu adalah; barang bukti yang disita dari tersangka berinisial BS alias B, berupa 924 butir pil ekstasi.
Barang bukti berupa kokain 1.491,54 gram, dari tersangka FH alias F dan J alias B. Dan, barang bukti sabu sebanyak 4.934,53 gram, dari tersangka HS alias S. Untuk sampel ke Labfor Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, sudah lebih dulu disisihkan.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Yon menerangkan, sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut. Setelah itu, dimusnahkan dengan cara direbus.
“Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yon.
Baca: Pelarian Ronyuk, DPO Narkotika asal Keramat Kubah Kandas di Tangan Polisi
Baca: Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 4 Orang Diamankan, 2 Orang Jadi Tersangka
Dalam kesempatan itu, Yon menyampaikan, komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus digalakkan. Dia menuturkan, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka, adalah bentuk keseriusan dari Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dia juga berharap partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan narkoba.
“Silahkan lapor, apabila mengetahui peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami jamin, identitas pelapor dirahasiakan,” ujar Yon.