Agar Tidak Disalahgunakan Oknum Tak Bertanggung Jawab

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara memberikan pemaparan pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain, sabu dan pil ekstasi, pada acara press release di Mako Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024), sore.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Ada  tiga jenis narkotika dengan jumlah relatif banyak yang dimusnahkan, yakni kokain, sabu dan pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung dalam acara press release di Mako Polres Tanjungbalai, pada Rabu (20/11/2024), sore sekira pukul 17.10 WIB. Turut hadir Forkopimda, tokoh masyarakat, Tim Labfor Polda Sumut, dan insan pers.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara menyampaikan, press release dalam rangka pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus.

Kemudian lanjut acara pemusnahan barang bukti narkoba. Adapun narkoba yang dimusnahkan itu adalah; barang bukti yang disita dari tersangka berinisial BS alias B, berupa 924 butir pil ekstasi.

Barang bukti berupa kokain 1.491,54 gram, dari tersangka FH alias F dan J alias B. Dan, barang bukti sabu sebanyak 4.934,53 gram, dari tersangka HS alias S. Untuk sampel ke Labfor Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, sudah lebih dulu disisihkan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara memberikan pemaparan pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain, sabu dan pil ekstasi, pada acara press release di Mako Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024), sore.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

BacaKalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Yon menerangkan, sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut. Setelah itu, dimusnahkan dengan cara direbus.

“Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yon.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain, sabu dan pil ekstasi, pada acara press release di Mako Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024), sore.

BacaPelarian Ronyuk, DPO Narkotika asal Keramat Kubah Kandas di Tangan Polisi

BacaGerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 4 Orang Diamankan, 2 Orang Jadi Tersangka

Dalam kesempatan itu, Yon menyampaikan, komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus digalakkan. Dia menuturkan, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka, adalah bentuk keseriusan dari Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dia juga berharap partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan narkoba.

“Silahkan lapor, apabila mengetahui peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami jamin, identitas pelapor dirahasiakan,” ujar Yon.

Share this: