Benteng Times

Penyidik Polres Nias Dinilai Lamban, Korban Pengancaman Ancang-ancang Lapor ke Kapolri

Pjs Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Bripka Boy Hendra Zebua saat memberikan penjelasan kepada Kadus I dan Kadus II Desa Moawo, sesaat sebelum melakukan penggeledahan, Rabu (20/11/2024) siang.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Nias dinilai lamban menangani kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan Ama Rian Wa’u. Sepuluh bulan berlalu sejak dilaporkan pada Februari 2024, sampai sekarang, belum ada kejelasan perkara.

Sementara, terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman berinisial BJD (17), bebas berkeliaran dan membuat Ama Rian Wa’u beserta keluarga selalu was-was. Apalagi, antara korban dengan terduga pelaku masih bertetangga di Dusun I, Gang Bowo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Dari pihak Polres Nias sendiri mengungkapkan kendala mereka hingga kini belum menemukan barang bukti sebilah parang yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan pengancaman terhadap korban. Adapun sebilah parang yang sudah diamankan, disanggah oleh korban maupun pelapor.

“Kendalanya di situ, barang bukti sebagaimana yang disampaikan oleh korban atau pelapor belum ditemukan. Begitu pun, kami akan (berusaha) melakukan penyidikan lebih lanjut mencari barang bukti,” kata Bripka Boy Hendra Zebua, Pejabat Sementara (PS) Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, kepada BENTENG TIMES, di lokasi penggeledahan, pada Rabu (20/11/2024).

Beberapa pisau dan parang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pengancaman.

BacaAda Apa di KPU Kota Gunungsitoli? Komisioner Sampai Tidak Berani Masuk Kantor

BacaSekda Nias Selatan Janji Tindak Tegas Kepala Desa yang Berpoligami

Sebagai informasi, Penyidik Polres Nias dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pengancaman, di Dusun I, Gang Bowo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Rabu siang.

Namun, penggeledahan itu tidak menemukan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengancaman terhadap korban.

Halaman Selanjutnya >>>

Menanggapi hal itu, Ama Rian Wa’u mengaku sangat kecewa terhadap penyidik Polres Nias yang menangani perkaranya. Dia mengungkapkan, kasus penganiayaan dan pengancaman yang dia dan keluarga alami sudah dilaporkan pada Februari 2024 lalu, namun belum ada kejelasan.

“Tentu penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini, saya apresiasi. Namun di sisi lain, terus terang saya kecewa,” ujar Ama Rian.

Menurut dia, penyidik Polres Nias yang menangani perkaranya, sangat lamban. Kasusnya sudah berlalu sepuluh bulan, sementara penggeledahan baru dilakukan.

“Ini lamban, terbukti saat penyidik melakukan penggeledahan barang bukti tidak ditemukan,” protes Ama Rian Wa’u.

Padahal, masih kata Ama Rian Wa’u, sejak awal membuat laporan pengaduan, telah dijelaskan bentuk dan ciri-ciri barang bukti parang yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman, dengan harapan dapat memudahkan penyidik melakukan pencarian.

Dia mengungkapkan, parang yang dipakai saat melakukan pengancaman diambil oleh abang pelaku berinisial FD. Jadi, kalau sampai sekarang barang bukti itu tidak ditemukan, dia curiga para pelaku telah berusaha menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti itu.

BacaDituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

Begitu pun, Ama Rian Wa’u tetap ngotot agar kasus penganiayaan dan pengancaman yang dia laporkan sampai ke meja persidangan. Dia ingin pelaku segera mendapat sanksi atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Kalau kasus ini tidak menunjukkan perkembangan atau terus diperlambat, saya akan buat laporan langsung ke bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena kami dengar ada omongan dari para pelaku, kasus ini sudah diamankan oleh bapak yang di atas,” kata Ama Rian Wa’u.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Menurut keterangan Ama Rian Wa’u, kasus penganiayaan dan pengancaman itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024, sekira pukul 19.30 WIB. Pada malam itu, Ama Rian Wa’u dan seorang temannya berjalan kaki menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan, persis di depan rumah pelaku, dia dihadang oleh tiga orang laki-laki. Ketiganya adalah ayah pelaku, abang pelaku, dan pelaku. Saat itu, pelaku inisial BJD mengacungkan sebilah parang sambil berteriak keras dengan kata-kata kotor. Bahkan, mengancam bunuh korban.

BacaPelaku Pungli Lawan Polisi: Nanti Kau Kami Masak di Sini! 1 Orang Ditangkap dan Dites Urine

BacaSudah Ditangkap, Pria Arogan yang Ancam Patahkan Leher Bobby di Medan

Warga sekitar yang mendengar suara ribut-ribut seketika berhambur ke lokasi. Sementara, Ama Rian Wa’u mundur dan langsung menyelamatkan diri. Tapi nahas dialami oleh ibu dari Ama Rian Wa’u. Dia sempat jadi sasaran amuk ayah pelaku hingga mengalami lebam-lebam.

“Itu sebabnya kami ingin kasus ini harus sampai ke pengadilan. Jujur, kami was-was, karena para pelaku bebas berkeliaran,” pungkas Ama Rian Wa’u.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version