Penyidik Polres Nias Dinilai Lamban, Korban Pengancaman Ancang-ancang Lapor ke Kapolri

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Pjs Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Bripka Boy Hendra Zebua saat memberikan penjelasan kepada Kadus I dan Kadus II Desa Moawo, sesaat sebelum melakukan penggeledahan, Rabu (20/11/2024) siang.

Menurut keterangan Ama Rian Wa’u, kasus penganiayaan dan pengancaman itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024, sekira pukul 19.30 WIB. Pada malam itu, Ama Rian Wa’u dan seorang temannya berjalan kaki menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan, persis di depan rumah pelaku, dia dihadang oleh tiga orang laki-laki. Ketiganya adalah ayah pelaku, abang pelaku, dan pelaku. Saat itu, pelaku inisial BJD mengacungkan sebilah parang sambil berteriak keras dengan kata-kata kotor. Bahkan, mengancam bunuh korban.

BacaPelaku Pungli Lawan Polisi: Nanti Kau Kami Masak di Sini! 1 Orang Ditangkap dan Dites Urine

BacaSudah Ditangkap, Pria Arogan yang Ancam Patahkan Leher Bobby di Medan

Warga sekitar yang mendengar suara ribut-ribut seketika berhambur ke lokasi. Sementara, Ama Rian Wa’u mundur dan langsung menyelamatkan diri. Tapi nahas dialami oleh ibu dari Ama Rian Wa’u. Dia sempat jadi sasaran amuk ayah pelaku hingga mengalami lebam-lebam.

“Itu sebabnya kami ingin kasus ini harus sampai ke pengadilan. Jujur, kami was-was, karena para pelaku bebas berkeliaran,” pungkas Ama Rian Wa’u.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: