GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.074.532.345. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi dimaksud terkait proyek Perkuatan Tebing Sungai Idano Gawo, pada Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
“Eksekusi ini kami lakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelas Parada, didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, dan Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Nomor 09, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (12/11/2024) sore.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa
Kajari Gunungsitoli menyebutkan, pada kasus tindak pidana korupsi tersebut, ada tiga terpidana yang diajukan ke pengadilan, yakni: SKZ, AB dan JHEN, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam kasus ini, terpidana SKZ telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp451.840.345, yang mana sebelumnya pada bulan November 2023 lalu, terpidana SKZ juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp622 juta.
Terpidana SKZ, AB dan JHEN dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.074.532.345.
“Dan, pada hari ini juga penuntut umum akan menyetorkan ke kas negara, total Rp 1.124.532.345, dengan rincian uang pengganti sebesar Rp1.074.532.345 ditambah uang denda yang diserahkan SKZ sebesar Rp50 juta,” ungkap Parada.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat
Baca: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Geruduk Kejari Gunungsitoli, Tuntut Koruptor Ditangkap!
Parada menerangkan, eksekusi ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Pasal 270 KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum acara pidana melakukan pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal itulah menjadi dasar jaksa melakukan eksekusi uang pengganti serta mewujudkan amanat Undang-Undang pemulihan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31/1999 jo UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.