Top! Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 13 Nov 2024 - 19:52 WIB
- dibaca 9 kali
Dalam kasus ini, terpidana SKZ telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp451.840.345, yang mana sebelumnya pada bulan November 2023 lalu, terpidana SKZ juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp622 juta.
Terpidana SKZ, AB dan JHEN dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.074.532.345.
“Dan, pada hari ini juga penuntut umum akan menyetorkan ke kas negara, total Rp 1.124.532.345, dengan rincian uang pengganti sebesar Rp1.074.532.345 ditambah uang denda yang diserahkan SKZ sebesar Rp50 juta,” ungkap Parada.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat
Baca: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Geruduk Kejari Gunungsitoli, Tuntut Koruptor Ditangkap!
Parada menerangkan, eksekusi ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Pasal 270 KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum acara pidana melakukan pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal itulah menjadi dasar jaksa melakukan eksekusi uang pengganti serta mewujudkan amanat Undang-Undang pemulihan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31/1999 jo UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.