Top! Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, dan Kasi Intel, Sulaiman Harahap memberikan keterangan pers, terkait eksekusi kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, Selasa (12/11/2024) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.074.532.345. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi dimaksud terkait proyek Perkuatan Tebing Sungai Idano Gawo, pada Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.

“Eksekusi ini kami lakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelas Parada, didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, dan Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Nomor 09, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (12/11/2024) sore.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

Kajari Gunungsitoli menyebutkan, pada kasus tindak pidana korupsi tersebut, ada tiga terpidana yang diajukan ke pengadilan, yakni: SKZ, AB dan JHEN, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: