Pelarian Lidos Girsang, Residivis Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Kandas di Kota Medan

Share this:
BMG
Lidos Girsang, residivis kasus penganiayaan dan pengrusakan diamankan di Mapolres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang yang memimpin langsung penangkapan, menegaskan bahwa Lidos Girsang merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Herison.

Tersangka yang kini ditahan di Polres Simalungun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pengrusakan sesuai dengan KUHP. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan cara-cara yang legal dalam menyelesaikan permasalahan.

BacaMiris! Adu Mulut Berujung Penikaman di Warung Tuak Saribudolok

BacaPenyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aksi premanisme demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: