Benteng Times

Polres Simalungun Ungkap ‘Sindikat Curanmor Antar Kota’, Seorang Pelaku dan Dua Penadah Diringkus

Satu orang tersangka pencurian sepeda motor Dion Stiono serta dua orang penadah Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali diamankan di Mapolres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Resort (Polres) Simalungun berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berikut dengan sepeda motor hasil curian telah diamankan.

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, adapun tersangka pencurian bernama Dion Stiono (39), warga Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kemudian, dua orang ditetapkan sebagai tersangka penadah adalah Hambali (38), warga Jalan Jalak Lingkungan I RT/RW: 001/001, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Dedy Syahputra alias Karo (35), warga Jalan Pramuka Lingkungan I RT/RW: 001/001, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, pada Kamis 7 November 2024 menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula atas laporan pengaduan korban Marmin, warga Dusun Bah Tangan, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Dalam laporan pengaduannya, pria 51 tahun itu telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat di depan Toko Mandiri Ponsel milik Firnando Sitanggang, Jalan Medan-Pematangsiantar Km 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat 20 September 2024, sore sekira pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 3 November 2024, sore sekira pukul 18.00 WIB, Kanit Jatanras Ipda Ivan Rony Purba mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku curanmor tersebut sedang berada di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

BacaSindikat Curanmor Antar Kabupaten Diringkus: Mereka dari Tapteng, Markas Medan, Main di Simalungun

BacaTiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO

Berbekal dari informasi itu, Tim Jatanras Polres Simalungun bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku Dion Stiono dari sebuah rumah di Dusun Manik Rambung, malam sekira pukul pukul 23.45 WIB.

Ketika diinterogasi, pelaku Dion Stiono mengaku seorang diri saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Sementara, sepeda motor yang dia curi dibawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Lalu, Dedy Syahputra alias menghubungi Hambali untuk datang ke rumahnya.

Seorang tersangka curanmor Dion Stiono serta dua orang penadah Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali, berikut dengan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Simalungun.

BacaTiga Terduga Pelaku Curanmor Hilang Nyawa di Tangan Amuk Massa STM Hilir Deli Serdang

BacaBravo Polsek Siantar Martoba! Tempo Sehari Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Pemuda Bertato

Nah.. atas pengakuan itu, Tim Opsnal Unit Jahtanras bergerak meringkus pelaku Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali kemudian memboyongnya ke Mako Polres Simalungun.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Herison Manulang.

Exit mobile version