Benteng Times

Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan

Polda Sumut mengamankan dua tersangka (wajah diblur) agen penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia.

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) tujuan luar negeri.

Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO. Mereka adalah Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Dir Reskrimum Kombes Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024. Para korban diamankan dari dua tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan

Selain mengamankan korban, sambung Sumaryono, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Sumaryono, Rabu (6/11/2024).

BacaBerlayar Tanpa Dokumen, KM Alkon Jaya-I Dapat Teguran

Baca18 TKI Ilegal Pulang Karena Ingin Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi, tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” kata Sumaryono.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp5 sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya, mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda. Aya Uda, sendiri sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat.

Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

BacaPolres Tanjungbalai Lalai, 2 Kg Sabu Kembali Ditemukan dari Tas TKI Ilegal

BacaTim Siber Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online ke Komdigi untuk Diblokir

Kemudian, denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar. Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

”Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut,” pungkas Sumaryono.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version