Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan

Share this:
BMG
Polda Sumut mengamankan dua tersangka (wajah diblur) agen penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia.

Dari keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp5 sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya, mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda. Aya Uda, sendiri sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat.

Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

BacaPolres Tanjungbalai Lalai, 2 Kg Sabu Kembali Ditemukan dari Tas TKI Ilegal

BacaTim Siber Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online ke Komdigi untuk Diblokir

Kemudian, denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar. Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

”Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut,” pungkas Sumaryono.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: