Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 6 Nov 2024 - 20:22 WIB
- dibaca 12 kali
ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) tujuan luar negeri.
Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO. Mereka adalah Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Dir Reskrimum Kombes Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024. Para korban diamankan dari dua tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan
Selain mengamankan korban, sambung Sumaryono, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.
“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Sumaryono, Rabu (6/11/2024).
Baca: Berlayar Tanpa Dokumen, KM Alkon Jaya-I Dapat Teguran
Baca: 18 TKI Ilegal Pulang Karena Ingin Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman
Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.
“Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi, tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” kata Sumaryono.