Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan

Share this:
BMG
Polda Sumut mengamankan dua tersangka (wajah diblur) agen penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia.

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) tujuan luar negeri.

Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO. Mereka adalah Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Dir Reskrimum Kombes Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024. Para korban diamankan dari dua tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan

Selain mengamankan korban, sambung Sumaryono, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Sumaryono, Rabu (6/11/2024).

BacaBerlayar Tanpa Dokumen, KM Alkon Jaya-I Dapat Teguran

Baca18 TKI Ilegal Pulang Karena Ingin Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi, tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” kata Sumaryono.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: