Tim Siber Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online ke Komdigi untuk Diblokir
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 5 Nov 2024 - 19:01 WIB
- dibaca 1 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring yang merugikan masyarakat tersebut di wilayah ini. Hingga saat ini, pihaknya telah mengajukan sebanyak 231 website judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar dilakukan pemblokiran sepanjang Oktober 2024.
“Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh Tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” sebut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, dilansir dari antaranews.com, Selasa (5/11/2024).
Hadi mengungkapkan, pengajuan untuk blokir situs judi daring tersebut pada Januari sebanyak 42 website, bulan April 6 website, Mei 28 website, Juni 26 website, Juli 26 website, Agustus 42 website, September 29 website, Oktober 32 website.
“Dari pengajuan tersebut Status Kominfo 50 atau link diblokir dan 181 menunggu verifikasi dari kominfo untuk memblokir,” ujar Hadi.
Baca: Miris, Milenial dan Gen Z di Indonesia Terjerat Pusaran Utang Pinjol, Hampir 70 Persen Macet
Baca: Terindikasi Judi, 15 Game Online Diblokir, Ini Daftarnya..
Dia mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.
“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utaraa, dan terus bekerja memroses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” kata mantan Wadirlantas Kalimantan Tengah ini.