Bawaslu Kota Gunungsitoli Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif dan Humas, Lutherman Harefa, saat membuka Acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai bagian dari persiapan Pilkada 2024, di Museum Kota Gunungsitoli, Jumat (01/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, Nur Alia Lase, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gunungsitoli memaparkan, prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Dia menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melewati beberapa tahap, mulai dari pengajuan laporan, pemeriksaan syarat formal dan materil, hingga registrasi dan proses penyelesaian.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme pelaporan pelanggaran, sehingga masyarakat dapat melapor dengan benar jika menemui indikasi pelanggaran.

Selain itu, Meiman K Harefa SSos MSP, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai plt Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, turut hadir sebagai narasumber. Dia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif demi menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Menurut Meiman, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pilkada bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mencederai integritas demokrasi.

Pada sesi lain, Miko Gea SH, dari Koalisi Nasional Sipil Peduli Demokrasi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pilkada, khususnya di Kota Gunungsitoli. Dia mengajak warga untuk lebih peka terhadap potensi pelanggaran, terutama dalam situasi yang dapat memengaruhi netralitas ASN atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Acara sosialisasi itu semakin menarik dengan adanya sesi diskusi interaktif, yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berbagi pandangan dan bertanya seputar berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama pilkada, serta mekanisme pelaporan yang tepat. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan ke Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran, dengan tetap berpegang pada prosedur yang berlaku.

BacaSelain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli Terancam Pidana

BacaKesimpulan Bawaslu Kasus Sekda dan Tiga Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli Diteruskan ke BKN

Sosialisasi itu mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024. Dengan pengawasan partisipatif yang kuat, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this: