MEDAN, BENTENGTIMES.com– Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan bernama Mutia Pratiwi alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama Joe Frisco Johan (36), di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat melakukan konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, mengonfirmasi penyebab pembunuhan pada kasus ini. Sumaryono mengungkapkan, dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama Mutia Pratiwi alias Sela ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya.
Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Johan pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Sumaryono, dalam pernyataan resmi.
Baca: Diduga Sakit Hati, Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura
Baca: Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe
Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda.
Selain Johan, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Dua oknum anggota kepolisian, Aiptu JHS dan Aipda HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.
Tersangka JFJ ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah JFJ mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara, tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Baca: Gerebek Narkoba di Jalan TVRI Simarito Siantar, Siapa Sangka, Tersangkanya Dua Wanita Cantik
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Sebagai informasi, korban diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela, warga Huta B Utara Margomulyo, Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.