Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Tersangka, Dua DPO

Share this:
BMG
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat melakukan konferensi pers kasus penemuan mayat di Berastagi, Karo, pada Senin, 28 Oktober 2024. (Insert) Korban Mutia Pratiwi alias Sela semasa hidup.

Seret Dua Orang Oknum Polisi

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda.

Selain Johan, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

Dua oknum anggota kepolisian, Aiptu JHS dan Aipda HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka JFJ ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah JFJ mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara, tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono memberikan keterangan pers terkait kasus penemuan mayat wanita asal Simalungun di Berastagi Kabupaten Karo, pada Senin, 28 Oktober 2024.

BacaGerebek Narkoba di Jalan TVRI Simarito Siantar, Siapa Sangka, Tersangkanya Dua Wanita Cantik

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

Sebagai informasi, korban diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela, warga Huta B Utara Margomulyo, Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: