Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Tersangka, Dua DPO
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 29 Okt 2024 - 19:34 WIB
- dibaca 53 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan bernama Mutia Pratiwi alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama Joe Frisco Johan (36), di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat melakukan konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, mengonfirmasi penyebab pembunuhan pada kasus ini. Sumaryono mengungkapkan, dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama Mutia Pratiwi alias Sela ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya.
Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Johan pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Sumaryono, dalam pernyataan resmi.
Baca: Diduga Sakit Hati, Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura
Baca: Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe
Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.