Selain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli Terancam Pidana

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, di Jalan Diponegoro Desa Sifalaete, Gunungsitoli.

Terpisah, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa menjelaskan, terhadap laporan masyarakat atas nama pelapor Siswanto Laoli Nomor laporan: 06/PL/PW/Kota/02.08/X/2024, pihak telah melakukan kajian.

BacaDugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Ketua Bawaslu Nias Barat Naik Tahap Penyidikan

BacaRelawan SMART Deklarasi, Dukungan ke Sowa’a Laoli-Martinus Lase Terus Mengalir

Masih kata Luther, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kota Gunungsitoli, Polres Nias dan Kejari Gunungsitoli, sudah melakukan pembahasan pada pertemuan pertama tanggal 21 Oktober 2024, dan akan dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada 26 Oktober 2024.

“Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor maupun terlapor. Hasil kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan pembahasan Gakkumdu terkait pidana lainnya. Dalam waktu dekat akan diumumkan setelah pleno,” terang Luther kepada BENTENG TIMES, di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Jalan Diponegoro Desa Sifalaete, Gunungsitoli, Rabu (24/10/2024).

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: