Selain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli Terancam Pidana
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 25 Okt 2024 - 17:14 WIB
- dibaca 31 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Meski sudah ada undang-undang dan aturan jelas yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal itu tidak menjadi ganjalan bagi 4 orang oknum ASN di Pemko Gunungsitoli, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salahsatu paslon (pasangan calon).
Ironisnya, ASN Pemko Gunungsitoli yang diduga melanggar netralitas ASN itu, merupakan pejabat teras. Mereka adalah Sekda Kota Gunungsitoli inisial OW, Kepala BPBD inisial EJD. Lalu, dua orang staf ahli Walikota Gunungsitoli masing-masing berinisial TL dan AZ.
Empat orang oknum ASN itu dilaporkan oleh Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) atas dugaan keberpihakan kepada salah satu Paslon pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2024.
Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli mengungkapkan, keterlibatan ke-4 ASN Kota Gunungsitoli itu terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Sekda Kota Gunungsitoli (OW) tertanggal 11 Oktober 2024.
“Hasil penelurusan kita, dalam SPT tersebut, tujuan keberangkatan ke-3 oknum ASN itu untuk menjadi saksi dalam penyampaian keterangan serta pendampingan paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli nomor urut 01 atas laporannya di PTUN Medan melaporkan Paslon 02,” beber Siswanto, kepada BENTENG TIMES, Selasa (23/10/2024).
“Jelas kami ketahui bahwa masyarakat yang melaporkan paslon nomor urut 02 adalah mereka bagian tim kampanye Paslon 01. Sehingga diduga kuat, Sekda Kota Gunungsitoli dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik mendukung paslon nomor urut 01,” sambungnya.
Baca: Diduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli
Baca: Lima Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Saombo Gunungsitoli, 1 Orang Meninggal Dunia
Menurut Siswanto, OW selaku Sekda Kota Gunungsitoli dan 3 orang oknum ASN dimaksud diduga kuat telah melanggar pasal 52 ayat (4) jo Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang ASN dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sangat disayangkan. Seharusnya, mereka ini menjadi tauladan, baik terhadap bawahannya maupun kepada masyarakat luas. Namun karena ambisi kelompoknya ingin berkuasa, sehingga menghalalkan segala cara, termasuk menabrak aturan peraturan yang berlaku,” kritik Siswanto.